Jagopsot.co.id, (SURABAYA , Jawa Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menyidangkan kasus perjudian daring. Terdakwa kali ini adalah Tan Willyanto (56 tahun), penduduk Jalan Sisingamangaraja, Perak, Surabaya, yang harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terbukti aktif bermain judi online melalui platform SBOBET menggunakan perangkat selulernya.
Dalam sesi sidang yang digelar secara tatap muka di ruang Tirta PN Surabaya pada Kamis (16/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti dengan tegas menyatakan bahwa Tan Willyanto telah terbukti bersalah karena mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diakses publik.
“Kami menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Tan Willyanto, ditambah denda sebesar Rp20 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ucap JPU Oki saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Modus Operandi dan Penangkapan
Fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa ketertarikan terdakwa dimulai ketika ia melihat iklan situs SBOBET di media sosial. Tergoda untuk mengadu nasib, Tan Willyanto lantas mendaftarkan akun judi melalui agen utama SBOBET dengan user ID “giliong”.
Dengan saldo awal Rp50.000, terdakwa rutin mengisi ulang depositnya setiap hari Senin dengan mentransfer Rp50.000 ke rekening bandar atas nama Ong Kian Ang. Setelah saldonya terisi, ia menggunakan menu FOOTBALL untuk memilih pertandingan dan memasang taruhan (PLACE BET). Ketika meraih kemenangan, uang hasil taruhan akan ditransfer kembali ke rekening Bank BCA pribadinya. Terdakwa mengakui menggunakan uang kemenangan tersebut untuk membeli kebutuhan dan barang pribadi. Kasus serupa yang melibatkan taruhan digital, seperti di situs vioslot, juga sering ditemui.
Aktivitas ilegal ini terhenti pada 9 April 2025. Berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, saksi August Harry dan Andrew Hanugrah, terdakwa berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan Jakarta 45, Perak Timur, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:
- Satu unit handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 berwarna silver.
- Satu kartu ATM Bank BCA milik terdakwa.
- Satu bundel hasil tangkapan layar akun judi SBOBET.
Seluruh barang bukti tersebut diputuskan oleh pengadilan untuk disita dan dimusnahkan karena merupakan alat yang digunakan dalam tindak pidana.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Kamis (23/10/2025), dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa. Meskipun mengakui kesalahan, Tan Willyanto berharap hakim dapat meringankan vonis dengan mempertimbangkan faktor usia dan pengakuannya bahwa perbuatannya hanya sebatas iseng.
Perkara ini hanyalah satu dari puluhan kasus judi online yang ditangani PN Surabaya sepanjang 2025. Hal ini menggarisbawahi betapa meluasnya praktik taruhan digital di wilayah perkotaan. Peristiwa yang menimpa Tan Willyanto ini menjadi peringatan keras bahwa kemudahan akses teknologi internet, jika disalahgunakan untuk permainan taruhan, dapat berujung pada kerugian finansial sekaligus konsekuensi hukum yang serius.