Kasus Perjudian di Trenggalek Melonjak 40%: Pelaku Judi Online Lolos UU ITE, Dijerat KUHP

Berita1 Dilihat

Jagapost.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mencatat adanya lonjakan signifikan pada kasus-kasus perjudian selama tahun 2025. Fakta menarik yang terungkap adalah meskipun mayoritas kasus terjadi secara daring melibatkan permainan di situs-situs seperti vioslot atau platform sejenis para pelaku yang bertindak sebagai pemain tetap dijerat menggunakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini disebabkan oleh regulasi dalam UU ITE yang tidak memiliki klausul spesifik untuk menjatuhkan sanksi kepada individu yang hanya berperan sebagai pemain judi online.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa dasar hukum utama yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara perjudian adalah KUHP.

“Pada umumnya pasal yang kami gunakan 303 KUHP, yaitu judi biasa, bukan ITE. Karena UU ITE tidak secara spesifik menyatakan orang yang bermain judi online. Pihak yang bisa dikenakan UU ITE itu adalah yang membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan perjudian. Berbeda lagi kalau orang yang mempromosikan,” tegas Marshias.

Peningkatan Kasus dan Hukuman

Data dari PN Trenggalek menunjukkan peningkatan kasus yang mencolok: sepanjang tahun 2024 tercatat 15 perkara perjudian, namun hingga Agustus 2025, angka tersebut melonjak menjadi 21 perkara merefleksikan maraknya praktik judi, baik konvensional maupun digital, di wilayah Trenggalek.

Meskipun nilai taruhan yang dimainkan seringkali kecil, berkisar antara Rp800 hingga Rp2.000, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara dengan durasi rata-rata antara 5 hingga 10 bulan.

“Nominal taruhan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, di samping kondisi keluarga dan latar belakang terdakwa. Itu bisa menjadi faktor yang meringankan atau memberatkan, bergantung pada masing-masing hakim yang memimpin sidang,” jelas Marshias.

Secara mengejutkan, sebagian besar perkara perjudian tahun ini tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara konsisten menempuh upaya hukum lanjutan. Dari total 21 perkara, 14 di antaranya telah naik ke tahap banding atau kasasi.

“Itu artinya hampir semua perkara dilakukan upaya hukum lanjutan, dan semuanya berasal dari JPU,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *