Jagapost.co.id, Jakarta, 19 Desember 2024 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12). Penggeledahan ini dilakukan seharian penuh, dimulai sekitar pukul 10.40 WIB hingga malam hari. Selain kantor Dinas Kebudayaan, sejumlah lokasi lainnya juga turut digeledah dalam rangkaian penyelidikan yang kini tengah berlangsung. Berikut adalah tujuh hal yang diketahui terkait dengan perkara ini:
1. Penggeledahan di Dua Lantai Kantor Dinas Kebudayaan
Proses penggeledahan dimulai di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang terletak di gedung 15 lantai tersebut. Kejati Jakarta menggeledah dua lantai dari kantor tersebut. Ruang Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud), Iwan Henry Wardhana, yang berada di lantai 15, menjadi salah satu lokasi yang disasar. Tak hanya itu, ruang Kepala Bidang Kebudayaan yang berada di lantai 14 juga turut digeledah.
2. Penggeledahan di Lima Lokasi
Selain kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati Jakarta juga menggeledah beberapa lokasi lainnya. Penggeledahan tersebut menyasar lima lokasi berbeda, termasuk dua rumah milik pejabat terkait. Berikut adalah daftar lengkap lokasi yang digeledah:
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jakarta Selatan
- Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
- Rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
- Rumah di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
- Rumah di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
3. Tujuan Penggeledahan untuk Penyidikan
Kejati Jakarta melakukan penggeledahan ini sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan kasus yang melibatkan pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Meskipun hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait detail kasusnya, penggeledahan ini diduga berkaitan dengan adanya penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana lainnya yang melibatkan beberapa pihak di lingkungan Dinas Kebudayaan.
4. Kejati Jakarta Menanggapi Pertanyaan Media
Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, mengonfirmasi penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi perkara yang menjadi dasar penggeledahan. “Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Syahron dalam keterangannya kepada wartawan.
5. Pihak Dinas Kebudayaan Menyikapi Penggeledahan
Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa penggeledahan itu menyasar beberapa pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan, termasuk Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai alasan di balik penggeledahan tersebut. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengaku siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan yang sedang berjalan.
6. Penggeledahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi?
Meski tidak secara eksplisit diungkapkan oleh Kejati Jakarta, penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Kejati Jakarta belum mengonfirmasi apakah ada keterlibatan dana negara dalam kasus ini, namun dugaan adanya tindak pidana korupsi tidak bisa diabaikan mengingat banyaknya lokasi yang disasar.
7. Penggeledahan Ini Menyusul Beberapa Kasus Sebelumnya
Penggeledahan ini terjadi setelah sejumlah kasus besar di Jakarta yang melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran di beberapa lembaga pemerintahan. Kejati Jakarta tampaknya semakin intensif dalam memeriksa institusi yang terkait dengan pengelolaan anggaran negara, termasuk di sektor kebudayaan.
1 komentar