Jagapost.co.id, Jakarta – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat. Seorang wanita bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap suaminya, AG (35), di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Insiden ini diduga berawal dari perselingkuhan yang dilakukan oleh Melody, yang kemudian terungkap oleh sang suami.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Jumat (8/12/2024) ketika AG melakukan panggilan video dengan istrinya. Dalam percakapan tersebut, Melody mengaku sedang berada di apartemen dan berpamitan karena ingin beristirahat. Namun, kecurigaan muncul saat AG melacak lokasi ponsel istrinya. Bukannya berada di apartemen, perangkat tersebut menunjukkan pergerakan menuju kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Korban merasa curiga dan memutuskan untuk mengecek posisi ponsel tersangka. Ternyata, lokasi ponsel bergerak menuju wilayah Jakarta Timur,” ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
AG kemudian memutuskan untuk mencari keberadaan Melody dengan mengikuti jejak GPS. Setibanya di lokasi, AG menemukan mobil istrinya terparkir di tepi Jalan Raya Ceger, dengan mesin dalam kondisi menyala.
Saat AG mencoba masuk ke dalam mobil, Melody menolak membukakan pintu. Yang mengejutkan, meski kaki AG tersangkut di bagian kursi depan, Melody tetap melajukan mobilnya. AG pun terseret sejauh 200 meter hingga akhirnya terjatuh dengan luka-luka serius, termasuk patah tulang kaki kanan.
Tindakan Melody Setelah Insiden
Parahnya, usai insiden tersebut, Melody tidak memberikan bantuan kepada suaminya. AG yang terluka bahkan sempat mencoba menelepon istrinya untuk meminta pertolongan, tetapi panggilannya tidak digubris.
“Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban maupun anak-anak mereka yang diasuh oleh korban. Saat ini, korban masih harus menggunakan alat bantu untuk menjalankan aktivitas sehari-hari,” tambah Nicolas.
Penetapan Melody sebagai Tersangka
Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat menangani kasus ini. Setelah mendalami bukti-bukti dan memeriksa keterangan saksi, Melody Sharon resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya.
“Melody telah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Nicolas.
Dampak Kasus dan Tanggapan Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan isu kekerasan dalam rumah tangga yang berawal dari dugaan perselingkuhan. Banyak pihak mengecam tindakan Melody, yang dianggap tidak hanya melukai fisik suaminya, tetapi juga melukai kepercayaan dalam hubungan rumah tangga.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami motif di balik tindakan Melody, termasuk kemungkinan adanya faktor emosional atau konflik yang lebih dalam antara keduanya.
Pesan untuk Keluarga Indonesia
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga komunikasi dan kepercayaan dalam rumah tangga. Konflik yang tidak terselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindakan yang merugikan semua pihak. Diharapkan, hukum dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai hubungan keluarga.
1 thought on “Istri Tersangka Penganiayaan Suami: Kronologi dan Fakta Kasus di Cipayung”