Kasus Sertifikat Pagar Laut di Tangerang: Kades Kohod Klaim Jadi Korban

Berita, DAERAH251 Dilihat
banner 468x60

Jagapost.co.id, Tangerang – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Arsip, menyatakan dirinya sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Pernyataan ini disampaikan Arsin melalui sebuah video klarifikasi berdurasi sekitar dua menit yang diunggah pada Sabtu (15/2/2025). Ia mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan kehati-hatian dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod.

banner 336x280

“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin dalam pernyataannya.

Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia atas polemik yang terjadi akibat kasus ini.

“Saya Arsin, baik secara pribadi maupun dalam jabatan sebagai kepala desa, ingin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod,” tambahnya.

Arsin Sebut Ada Tekanan dari Pihak Lain

Menurut kuasa hukum Arsin, Rendy, kliennya tidak bertindak sendiri dalam penerbitan sertifikat yang kini menjadi sorotan publik. Ia menyebut ada desakan dari pihak ketiga yang membuat Arsin akhirnya menandatangani dokumen terkait SHGB dan SHM pagar laut tersebut.

“Pak Lurah memang menandatangani dokumen tersebut karena ada tekanan dari pihak lain. Dalam modusnya, sertifikat baru bisa terbit jika ditandatangani oleh kepala desa,” jelas Rendy.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak yang diduga memberikan tekanan kepada Arsin adalah dua individu berinisial SP dan C.

“Mereka berdua berperan sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod. Seolah-olah mereka memiliki kewenangan untuk mengurus sertifikat tanah tersebut,” ujar Rendy.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait kepemilikan lahan di kawasan pesisir yang rentan terhadap sengketa dan dugaan pemalsuan dokumen.

Penyidik Bareskrim Sita Ratusan Dokumen

Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 263 warkah yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod.

Apa itu warkah?

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis sebuah bidang tanah. Dokumen ini digunakan sebagai dasar dalam pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.

Langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang diduga bermasalah.

Polemik Pagar Laut Desa Kohod dan Dampaknya

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di perairan pesisir Kabupaten Tangerang. Publik mempertanyakan bagaimana sertifikat tanah bisa diterbitkan untuk wilayah perairan yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan lindung dan kepentingan umum.

Beberapa pihak menduga bahwa manipulasi dokumen dilakukan untuk mengubah status kepemilikan lahan, sehingga memungkinkan pihak tertentu menguasai area pantai secara ilegal.

Dampak yang ditimbulkan dari kasus ini:

  1. Berpotensi merugikan masyarakat sekitar yang bergantung pada laut sebagai sumber mata pencaharian.
  2. Memicu polemik tentang praktik perizinan dan tata kelola lahan di kawasan pesisir.
  3. Membuka dugaan adanya jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut.

Evaluasi dan Langkah Selanjutnya

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip, menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

“Kami akan melakukan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, terutama dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan sertifikasi tanah,” ujar Arsin.

Sementara itu, penyidikan kasus ini masih terus berjalan di bawah pengawasan Bareskrim Polri. Pihak berwenang akan menggali lebih dalam terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak lain dalam penerbitan sertifikat pagar laut tersebut.

Banyak pihak berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum terkait sengketa lahan di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap praktik penyerobotan dan pemalsuan dokumen.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *