Kemenhan: Operasi Informasi di Siber untuk Tangkal Ancaman Kedaulatan

POLITIK51 Dilihat
banner 468x60

Jagapost.co.id, Jakarta – Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, menyampaikan bahwa TNI akan meluncurkan operasi di dunia siber guna menangkal penyebaran informasi palsu yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menghadapi pihak-pihak yang berupaya memecah belah bangsa dan melemahkan kedaulatan negara.

“Hingga pihak-pihak yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” ungkap Frega dalam komunikasi pada Ahad, 23 Maret 2025.

banner 336x280

Operasi ini merupakan respons TNI terhadap peningkatan ancaman di ranah siber, yang kini mendapat perhatian serius setelah dimasukkannya tugas penanggulangan ancaman siber dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Frega menekankan bahwa kegiatan operasi di siber diarahkan khusus kepada individu atau kelompok yang menyebarkan hoaks dan memutarbalikkan fakta. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memberikan kritik konstruktif, karena kritik merupakan bagian penting dari dinamika masyarakat demokratis.

“Operasi di ranah siber tidak diarahkan untuk membungkam kritik, yang seharusnya menjadi bagian dari pengembangan demokrasi,” tegasnya.

Dalam konteks keamanan nasional, Frega menjelaskan bahwa TNI akan memperkuat pertahanan sistem komando dan infrastruktur vital melalui upaya mengantisipasi serangan siber. Ancaman yang dihadapi antara lain berupa peretasan, sabotase digital, hingga pencurian data strategis. Selain itu, serangan yang menargetkan jaringan listrik, telekomunikasi, dan sektor transportasi juga menjadi fokus dalam upaya mempertahankan stabilitas negara.

“Kami juga akan menangkal serangan siber yang datang dari aktor negara maupun non-negara, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare, yang berpotensi mengguncang keamanan nasional,” tambahnya.

Penetapan tugas penanggulangan ancaman siber melalui revisi UU TNI, menurut Frega, merupakan langkah strategis sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global. Dalam konteks ini, TNI ditugaskan untuk melindungi infrastruktur penting pertahanan dan mendukung stabilitas keamanan nasional, khususnya dalam ranah digital.

“Penting bagi kita untuk melindungi aset pertahanan vital dan memastikan bahwa operasi militer di dunia siber dapat mendukung stabilitas keamanan nasional,” ujarnya.

Revisi Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Beberapa perubahan signifikan antara lain adalah penyesuaian dalam struktur koordinasi TNI, penambahan bidang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mencakup penanggulangan ancaman siber, pemberian kesempatan bagi TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Meski disahkan, revisi UU TNI ini menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk kalangan sipil dan mahasiswa. Mereka mengkritik proses pembahasan yang dianggap terlalu cepat dan minim partisipasi publik, serta khawatir langkah tersebut dapat membuka peluang bagi TNI untuk mengambil peran dalam ranah sipil.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, dalam keterangannya pada Rabu, 19 Maret 2025, menyatakan bahwa revisi tersebut berpotensi mengancam ruang digital bagi masyarakat sipil. Menurutnya, perlu diwaspadai bahwa keterlibatan TNI di dunia siber dapat memicu militerisasi ruang digital, yang nantinya bisa mengakibatkan kebijakan penyensoran dan pengetatan regulasi yang bersifat koersif.

“Perlu kita waspadai bahwa militerisasi ruang siber dapat menghasilkan kebijakan yang bersifat militeristik, seperti penyensoran dan pengetatan regulasi ekspresi daring,” pungkas Nenden.

Catatan: Versi judul berita ini telah disesuaikan dengan keterangan dari Kepala Biro Infohan Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang. Judul semula “Kemenhan: Operasi Militer di Ruang Siber Targetkan Pihak yang Lemahkan Kepercayaan terhadap Masyarakat” telah diubah menjadi “Kemenhan: Operasi Informasi di Ruang Siber Targetkan Pihak yang Ancam Kedaulatan Bangsa”. Redaksi juga menambahkan penjelasan mengenai operasi informasi dan disinformasi di dunia siber.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *