KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Berita11 Dilihat
banner 468x60

Jagapost.co.id, Jakarta, 9 Januari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal dengan Ahok, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas cair alam (Liquefied Natural Gas/LNG) yang melibatkan PT Pertamina. Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis siang, 9 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.20 WIB.

Kehadiran Ahok di KPK untuk Kasus LNG Pertamina

Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan yang terkait dengan pengadaan LNG di PT Pertamina pada periode 2013-2014. Kepada wartawan yang menunggu di lokasi, Ahok menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait perusahaan LNG Pertamina.

banner 336x280

“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok singkat kepada wartawan saat memasuki gedung KPK.

Keterlibatan Ahok dalam Kasus Korupsi LNG

Kehadiran Ahok dalam pemeriksaan ini tidak lepas dari fakta bahwa kasus korupsi LNG di PT Pertamina terjadi saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan energi milik negara tersebut. Sebagai bagian dari jajaran direksi dan pengawas perusahaan, Ahok mengatakan bahwa ia memiliki pengetahuan terkait pengadaan LNG pada saat itu.

“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” tambah Ahok, menjelaskan peranannya dalam penemuan awal yang kemudian menuntun pada penyelidikan kasus ini.

Pengembangan Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK telah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2024 dan kini tengah mengembangkan kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina pada tahun 2013-2014, dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.

Kasus korupsi LNG ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan dan distribusi gas cair alam, yang merugikan negara dan masyarakat. Investigasi KPK terhadap skandal ini dilakukan secara mendalam dengan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk para pejabat tinggi di PT Pertamina pada masa tersebut.

Kasus Terkait Karen Agustiawan dan Hukuman Penjara

Salah satu nama yang tidak lepas dari kasus ini adalah Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Pada tahun 2023, Karen divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan LNG yang terjadi selama masa jabatannya. Karen dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan merugikan negara.

Pengadilan menilai bahwa Karen Agustiawan bersama dengan beberapa pejabat lainnya di PT Pertamina telah melakukan manipulasi dalam pengadaan LNG yang melibatkan sejumlah pihak, yang menyebabkan kerugian negara. Vonis sembilan tahun penjara terhadap Karen Agustiawan adalah bentuk komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor BUMN.

KPK Terus Lanjutkan Penyidikan Kasus LNG Pertamina

KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina masih terus berlanjut. Dalam beberapa bulan ke depan, KPK akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa lebih banyak saksi dan menindaklanjuti bukti-bukti yang ada. Keputusan untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi juga merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas mengenai proses pengadaan LNG yang berlangsung di PT Pertamina selama periode tersebut.

Ahok sebelumnya telah menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, baik saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia juga dikenal sebagai tokoh yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen perusahaan negara, meski dalam kasus ini, ia harus memberikan keterangan untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *