JAGAPOST.CO.ID, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025), Ronny mengungkapkan fakta penting terkait pencegahan Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri.
Ronny menjelaskan bahwa perintah pencegahan terhadap Harun Masiku baru dikeluarkan pada 13 Januari 2020, yaitu empat hari setelah Harun diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Ronny, perintah tersebut diberikan oleh pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Pada 13 Januari 2020, baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kemenkumham untuk mencegah Harun Masiku ke luar negeri,” ungkap Ronny.
Harun Masiku Tercatat Ke Luar Negeri Sebelum Pencegahan Dikeluarkan
Ronny juga mengungkapkan bahwa Harun Masiku sempat tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Harun kemudian kembali pada 7 Januari 2020, namun pada saat itu, belum ada permintaan pencegahan yang disampaikan oleh penyidik KPK.
“Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020,” jelasnya.
Harun sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak pada 8 Januari 2020. Namun, meski statusnya telah menjadi tersangka, permintaan untuk mencegah Harun ke luar negeri baru diajukan empat hari setelahnya.
“Pada saat itu, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM,” lanjut Ronny.
Kasus Suap PAW Anggota DPR RI
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Selain Harun, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam perkara ini, di antaranya Wahyu Setiawan yang merupakan Komisioner KPU saat itu, Agustiani Tio yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta seorang pihak swasta bernama Saeful. Ketiganya telah diproses hukum, divonis penjara, dan kini sudah bebas.
Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, Harun Masiku hingga kini masih belum berhasil ditangkap. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto. Hasto diduga terlibat dalam memberi suap kepada Harun dan juga diduga menghalangi penyidik KPK dalam mengusut kasus ini.
KPK kini terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini, yang telah memunculkan berbagai kontroversi terkait proses pencegahan Harun Masiku dan penanganan perkara suap PAW yang melibatkan sejumlah pejabat penting.