Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

ENTERTAINMENT44 Dilihat

Jagapost.co.id, Artis kontroversial, Nikita Mirzani, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada hari Selasa (4/3) setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys. Nikita keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Penetapan Tersangka dan Laporan Polisi

Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, berinisial IM, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza Gladys menuduh Nikita Mirzani dan IM melakukan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kronologi Kejadian

Reza Gladys melaporkan bahwa Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baiknya dan produknya melalui siaran langsung di platform TikTok. Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya melalui pesan WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

Merasa terancam, Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita Mirzani. Pada 15 November, Reza Gladys kembali diminta untuk memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara.

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

Nikita Mirzani dan IM awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada 20 Februari, namun mereka meminta penjadwalan ulang pada 3 Maret. Pada 3 Maret, keduanya kembali absen dari pemeriksaan. Pada 4 Maret, keduanya hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.