Oknum Ulama Biadab Terlibat Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Angkat & Ponakan Sendiri

DAERAH54 Dilihat

Jagapost.co.id, BEKASI – Publik dihebohkan oleh sebuah pengakuan mengejutkan yang diungkap dalam podcast di kanal YouTube dr. Richard Lee. Laporan tersebut membeberkan dugaan skandal kekerasan seksual yang menyeret nama Masturo Rohili (MR), seorang figur yang dikenal sebagai pemuka agama dan Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) di Bekasi. MR diadukan ke pihak kepolisian oleh dua perempuan yang mengaku sebagai korban tindak asusila sejak usia mereka masih sangat muda.

Menurut pembahasan mendalam di podcast tersebut, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Cikarang. Dua orang perempuan, yang merupakan anak angkat MR, menjadi pelapor dalam kasus ini. Korban pertama, yang kini berusia 22 tahun, menuturkan bahwa kekerasan seksual yang dialaminya terjadi berulang kali sejak ia masih duduk di bangku SMP. Peristiwa traumatis ini, termasuk pemaksaan persetubuhan jos178, disebut terjadi di kediaman MR di Perumahan Taman Kebalen Cluster Verona, Kabupaten Bekasi, dengan salah satu insiden spesifik dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025.

“Tindakan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan meninggalkan luka batin yang mendalam,” ungkap salah satu korban seperti yang dinarasikan dalam laporan di podcast dr. Richard Lee. Dampak psikologis yang dideritanya sangat berat, mencakup depresi hingga pernah mencoba mengakhiri hidup.

https://www.youtube.com/watch?v=-URhZWoRfGo

Korban kedua, saat ini berusia 21 tahun, memberikan kesaksian serupa. Ia mengaku pelecehan pertama kali terjadi saat usianya baru 12 tahun, dan berlanjut menjadi pemaksaan hubungan seksual setahun kemudian. Alasan keduanya baru berani melapor sekarang adalah karena posisi MR yang sangat berpengaruh di masyarakat, yang menimbulkan ketakutan bahwa laporan mereka tidak akan dipercaya.

Pihak kepolisian, melalui Brigpol Alexander Octavianus Simbolon dari Polres Cikarang, mengonfirmasi bahwa laporan dari kedua korban telah diterima dan memenuhi unsur pidana. “Proses penyelidikan saat ini sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, menegaskan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.

MR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, mengingat perbuatan tersebut diduga dilakukan saat para korban masih di bawah umur.

Laporan yang diulas di kanal YouTube tersebut juga menyebutkan adanya sejumlah bukti yang menguatkan tuduhan para korban. Bukti tersebut antara lain berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang bernuansa asusila serta rekaman suara. Dalam salah satu rekaman, MR terdengar mengakui perbuatannya, meskipun disertai dengan narasi yang bersifat manipulatif untuk membenarkan tindakannya.

Sebagai informasi, MR dikenal luas di Bekasi bukan hanya sebagai kiyai, tetapi juga sebagai pembimbing perjalanan ibadah umroh untuk beberapa biro travel. Selain itu, ia mengepalai Yayasan Al-Hidayah Arrohiliyah Bekasi, yang mengelola lembaga pendidikan dari tingkat TK hingga sekolah menengah, yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik. 

Sumber: https://gamdev.org/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *