Jagapost.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, namun hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kalangan atas. Keputusan ini diumumkan usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12) petang.
“Kenaikan hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenai PPN barang mewah. Contohnya, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah-rumah supermewah dengan nilai sangat tinggi,” ujar Prabowo.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya mengurangi dampak kebijakan terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian.
Buruh Ancaman Mogok Nasional
Namun, keputusan tersebut tetap menuai penolakan keras dari kalangan buruh. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengancam akan melakukan mogok kerja nasional jika pemerintah tidak membatalkan kebijakan kenaikan PPN dan tidak memenuhi tuntutan kenaikan upah minimum.
“Jika kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap diberlakukan dan upah minimum tidak dinaikkan sesuai tuntutan, kami akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” tegas Said Iqbal pada Selasa (19/11).
Dampak Kenaikan PPN bagi Masyarakat
Menurut Said Iqbal, rencana kenaikan PPN ini berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil. Buruh khawatir kebijakan tersebut akan:
- Menurunkan daya beli secara signifikan.
- Memperlebar kesenjangan sosial.
- Menjauhkan pemerintahan dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
“Kenaikan PPN ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat kecil, khususnya buruh, yang selama ini sudah tertekan oleh biaya hidup yang semakin tinggi,” tambahnya.
Pemerintah Tetap Optimis
Meski mendapat tekanan dari berbagai pihak, pemerintah tetap optimis bahwa kebijakan ini dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara, terutama dari sektor masyarakat berpenghasilan tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa hasil dari kenaikan tarif PPN barang mewah akan dialokasikan untuk program-program prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
“Ini adalah langkah yang adil karena menyasar mereka yang memang memiliki kemampuan finansial lebih,” kata Sri Mulyani.