Jagapost.co.id, Mataram, NTB, 9 Januari 2025 – IWAS, seorang pria difabel yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangis saat digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. IWAS, yang memiliki kondisi tunadaksa dan tidak memiliki tangan, mengaku tidak kuat menahan kencing di sel tahanan Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
“Saya mohon, Pak. Biar saya di rumah. Karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing, Pak,” ungkap IWAS, yang tampak meringis saat berbicara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis (9/1/2025).
Ibunda IWAS Khawatir Kondisi Anak yang Bergantung Padanya
Ibunda IWAS, Ni Gusti Ayu Ari Padni, turut mendampingi anaknya sejak penyerahan dari Kepolisian Daerah (Polda) NTB hingga Kejari Mataram. Padni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi IWAS jika ia dipenjara. Padni menjelaskan bahwa IWAS sangat bergantung padanya dalam menjalani aktivitas sehari-hari, terutama dalam hal kebersihan diri.
“(IWAS) tidak bisa sendiri. Mau cebok, mau apa. Kalau dia normal, saya lepas,” ujar Padni, yang tampak cemas saat mendampingi anaknya di Kejari Mataram.
Permohonan Tahanan Rumah untuk IWAS
Perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar IWAS tetap ditahan di rumah. Ia menilai bahwa sebagai penyandang disabilitas, IWAS membutuhkan perhatian khusus terkait proses penahanan. Kurniadi meminta agar IWAS diberikan kesempatan untuk melihat terlebih dahulu ruang tahanan yang akan ditempatinya.
“Pelaku ini penyandang disabilitas, harus ada perhatian khusus. Jangan sampai penahanan dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujar Kurniadi saat ditemui di Kejari Mataram, Kamis.
Selain menangis, IWAS juga sempat mengancam untuk bunuh diri. Kurniadi menambahkan bahwa IWAS belum bisa menerima kenyataan harus berpisah dari ibunya, yang selama ini menjadi satu-satunya orang yang merawat dan mendampinginya sejak lahir.
Penahanan IWAS Resmi Dimulai Setelah Berkas P21
IWAS akhirnya resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Pria berusia 22 tahun ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa penahanan IWAS sudah memenuhi syarat, baik secara objektif maupun subjektif. Penahanan ini didasarkan pada ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada IWAS, yang lebih dari lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran bahwa ia bisa mengulangi perbuatannya.
“Pertimbangan subjektif lainnya adalah karena korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu orang, sehingga dikhawatirkan ia akan mengulangi perbuatannya,” kata Ivan Jaka.
Koordinasi dengan Komisi Disabilitas dan Lapas
Kejaksaan Mataram juga telah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB untuk memastikan hak-hak IWAS sebagai penyandang disabilitas selama menjalani masa penahanan. Selain itu, pihak Lapas Kelas IIA Kuripan juga telah menyiapkan fasilitas dan sarana prasarana yang mendukung untuk IWAS, termasuk pendamping khusus selama proses penahanan.
“Lapas juga sudah menyiapkan fasilitas bagi IWAS sebagai penyandang disabilitas, termasuk pendamping yang akan mendampingi selama penahanan,” tambah Ivan.
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual oleh IWAS
Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali mencuat setelah seorang mahasiswi di Mataram, yang berinisial MA, melaporkan IWAS ke Polda NTB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban lainnya juga melaporkan pengalaman serupa, mengungkapkan bahwa IWAS telah melakukan pelecehan terhadap mereka. Berdasarkan pengakuan para korban, diketahui bahwa IWAS diduga telah melecehkan sekitar 15 wanita.
IWAS, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda NTB, tampak mengenakan rompi tahanan merah dengan nomor 25 saat meninggalkan ruang penyidik. Sebelum digiring ke Kejari Mataram, IWAS sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Kebenaran akan terungkap,” ujar IWAS, yang kemudian naik ke mobil untuk selanjutnya digiring menuju Kejari Mataram.