Jagapost.co.id, Kamis, 25 April 2025, S menabrak kendaraan lain di Jalan Senen. Sopir angkutan umum di lokasi mencurigai sesuatu dan melapor ke petugas terdekat. Petugas lalu memeriksa S dan menemukan pistol Makarov kaliber 7,65 mm tanpa izin yang diselipkan di tubuhnya.Pemeriksaan lanjutan di mobil pelaku mengungkap satu senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan HS, satu klip sabu-sabu, dan satu klip ganja. Mereka juga menyita pipet, sembilan tablet obat keras, serta enam ponsel
Hasil Tes Urine
Tes urine menunjukkan S positif methamphetamine (sabu), THC (ganja), dan benzodiazepine
Pasal yang Diterapkan
S dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 (senjata ilegal) dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Untuk narkoba, ia dikenai Pasal 112 ayat (1)&(2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009, ancaman 4–12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta–Rp 8 miliar
Pengembangan Penyelidikan
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menyatakan sudah memeriksa rumah S ditemukan barang bukti tambahan—dan terus menyidik kemungkinan keterlibatan jaringan kriminal senjata api gelap atau peredaran narkoba. Saat ini S ditahan, berkas segera dilimpahkan ke JPU.
“Kami menindak pelanggaran serius yang mengancam keamanan masyarakat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro