Jagapost.co.id, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan akibat terjatuh pada Selasa (7/1/2025). Kejadian ini menyebabkan penundaan jadwal sidang panel 3 yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (8/1/2025), terkait sengketa Pilkada 2024.
Sidang Panel 3 Pilkada 2024 Ditunda
Enny, juru bicara MK, mengonfirmasi bahwa persidangan yang semula dijadwalkan untuk hari ini harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran salah satu hakim, yakni Anwar Usman, yang sedang dirawat akibat cedera akibat jatuh. “Sidang panel 3 pada hari ini terpaksa direschedule karena kondisi Pak Anwar yang jatuh kemarin dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Enny di Gedung MK pada Rabu pagi.
Sidang sengketa Pilkada 2024 dibagi menjadi tiga panel, dengan agenda dimulai serentak pada pukul 08.00 WIB. Namun, untuk sidang panel 3, keterlibatan ketiga hakim yang mengadili kasus tersebut sangat diperlukan, sehingga persidangan tidak bisa dilaksanakan tanpa kehadiran hakim yang lengkap.
Tidak Bisa Dilaksanakan Secara Daring
Enny juga menjelaskan bahwa sidang panel 3 tidak bisa dilaksanakan secara daring atau melalui platform seperti Zoom. Menurut peraturan yang berlaku di MK, persidangan harus dilakukan dengan kehadiran fisik seluruh hakim di panel tersebut. “Sidang ini tidak bisa dilakukan secara daring, karena ketiga hakim harus hadir secara langsung,” tambah Enny.
Untuk mengatasi ketidakhadiran Anwar Usman, MK memutuskan untuk menunda sidang panel 3 hingga siang atau sore hari. Hal ini dilakukan dengan harapan hakim dari panel 1 dan panel 2 dapat menggantikan posisi hakim yang absen. “Sidang panel 3 akan dimulai pukul 14.00 WIB, dan sidang sesi kedua akan dilanjutkan, mungkin sampai malam, sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB atau bahkan lebih lama,” jelas Enny.
Agenda Sidang Sengketa Pilkada 2024
Hari ini, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan di MK, dengan agenda utama pemeriksaan pendahuluan. Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024. Perkara ini diajukan oleh dua kandidat calon gubernur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Sidang perkara terkait Pilgub Jawa Timur ini akan digelar di panel 2 pada pukul 08.00 WIB, bertempat di Lantai 4 Gedung MK. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keduanya adalah tokoh politik yang dikenal luas di Jawa Timur.
Kondisi Kesehatan Anwar Usman
Sejak peristiwa jatuh yang dialami pada Selasa kemarin, kondisi Anwar Usman terus dipantau oleh tim medis. Meski masih belum ada keterangan resmi mengenai jenis cedera yang dialami oleh hakim MK tersebut, MK memastikan bahwa Anwar Usman menerima perawatan yang diperlukan. Proses pemulihan beliau diperkirakan akan mempengaruhi jadwal sidang-panel yang terkait dengannya, namun pihak MK berkomitmen untuk melanjutkan semua persidangan dengan penyesuaian waktu yang diperlukan.
Penundaan Sidang dan Pengaturan Jadwal Baru
Penundaan sidang ini jelas memberikan dampak pada jadwal MK yang sudah dirancang sebelumnya. Namun, MK berusaha untuk meminimalkan gangguan dengan melakukan penyesuaian waktu sebaik mungkin. Dengan begitu, meski ada perubahan jadwal, proses hukum yang berlangsung tetap berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang ada.