Sidang Perdana Sabung Ayam Ungkap Unsur Perencanaan Terdakwa

DAERAH28 Dilihat
live-streamingbola-gratis

Jagapost.co.id, Pada Rabu (11/6/2025), Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang pertama atas kasus perjudian sabung ayam yang menjerat Peltu Yun Hery Lubis. Sejumlah fakta baru dihadirkan kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, yang meminta majelis hakim menelisik aspek perencanaan terdakwa.

Putri Maya menegaskan, “Perbuatan Lubis bukan spontan: dia terbukti membawa senjata api ke arena sabung ayam sebagai bukti perencanaan matang sebelum eksekusi.” Pernyataan ini merujuk pada barang bukti berupa senjata yang disita petugas.

Izin Kapolsek Dipertanyakan


Dalam dakwaan, Lubis disebut sempat mendapatkan persetujuan dari Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto. Namun tim pengacara meragukan klaim tersebut. “Kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk memastikan apakah benar Kapolsek memberi izin,” kata Putri.

Isu ‘Setoran’ Rp100–200 Ribu


Meskipun dakwaan menyinggung biaya “setoran” antara Rp100.000 dan Rp200.000, kuasa hukum menyebut angka itu terlalu kecil dibanding omset sabung ayam yang bisa mencapai ratusan juta. “Kami tidak mau terjebak isu nominal setoran—fokus utama adalah pembuktian niat terencana terdakwa,” ujarnya.

Dorongan Pasal Pembunuhan Berencana
Selain dakwaan Pasal 303 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hingga 10 tahun penjara, keluarga korban mendorong penerapan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Mereka berharap hakim mempertimbangkan unsur pembunuhan dalam peristiwa berdarah di arena sabung ayam yang juga sempat disebut menggunakan platform judi daring seperti axeslot sebagai saluran transaksi gelap.

Jadwal Sidang BerikutnyaSidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juni 2025 dengan agenda menghadirkan 12 saksi dari pihak terdakwa. Keluarga korban dan publik menaruh harap besar agar majelis hakim memberikan putusan setimpal atas perbuatan yang dirasa telah merenggut nyawa sekaligus merusak tatanan hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *