Polri Bongkar Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Rp61 Miliar

Berita151 Dilihat
banner 468x60

Jagapost.co.id, Jakarta, KBRN – Saumlaki: Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, mengungkapkan hasil dari serangkaian operasi pemberantasan judi online yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tiga situs judi online besar berhasil dibongkar, dan aset senilai Rp61 miliar berhasil disita dari jaringan tersebut.

Menurut Brigjen Himawan, pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menanggulangi perjudian daring yang merugikan masyarakat. Operasi ini juga merupakan hasil dari kolaborasi lintas lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online, yang dibentuk sesuai instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

banner 336x280

Tiga Situs Judi Online yang Dibongkar

Polisi berhasil mengungkap tiga situs judi online besar yang beroperasi secara nasional dan internasional, yaitu Slot Gacor, RGO Casino, dan Agen 138. Situs-situs ini terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal yang meresahkan banyak pihak. Dalam konferensi persnya, Brigjen Himawan menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk memerangi judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.

Kasus Situs Slot Gacor: Pengelola Ditetapkan Tersangka

Kasus pertama melibatkan situs Slot Gacor, di mana polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola utama situs tersebut. Selain itu, tersangka AL juga diketahui terlibat dalam beberapa kasus lainnya, termasuk menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi transaksi pembayaran judi online.

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita aset senilai Rp47 miliar, termasuk rekening-rekening yang digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian. Aset ini berasal dari beberapa penyedia jasa pembayaran yang terlibat dalam aliran dana judi online.

Kasus Situs RGO Casino: Jaringan Internasional Terungkap

Kasus kedua melibatkan situs RGO Casino, yang mengoperasikan beberapa platform perjudian online. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka, termasuk seorang tersangka bernama HJ alias Zeus, yang diduga bertindak sebagai manajer operasional situs dan pengendali lebih dari 17 situs judi lainnya.

Brigjen Himawan mengungkapkan, “Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih serta merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online.” Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, serta peralatan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.

Kasus Situs Agen 138: Buronan Terus Diburu

Kasus ketiga melibatkan situs Agen 138, di mana sejumlah tersangka telah diamankan, termasuk JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka utama dalam jaringan ini adalah KK, yang diduga menjadi otak dari operasi perjudian online ini. Namun, KK saat ini masih berstatus buronan.

Brigjen Himawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus mendalami aliran dana dari jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat lebih dalam lagi. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kaitannya dengan aset-aset yang telah disita sebelumnya, termasuk Hotel Arus,” tambahnya.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Memberantas Judi Online

Operasi pemberantasan judi online ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga negara, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Menurut Brigjen Muhammad Irhamni, Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana yang terkait dengan perjudian online.

Menharik Nur, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, juga menambahkan bahwa pihaknya terus bekerja untuk memblokir dan mengambil tindakan terhadap situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain baru. “Kami juga gencarkan literasi digital untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online,” jelasnya.

Komitmen Kejaksaan Agung dalam Penuntutan Kasus

Pihak Kejaksaan Agung juga memastikan komitmennya dalam penuntutan kasus perjudian online ini. Agus Sahat, Direktur Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. “Kami akan memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujarnya.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk Pemberantasan Judi Online

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Presiden Prabowo Subianto, yang telah memberikan instruksi agar dilakukan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas perjudian online hingga ke akar-akarnya. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” ujar Brigjen Himawan menutup konferensi pers.

Refrensi : https://tokyoib.com/

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *