Sidang Dugaan Pengamanan Situs Judi Online di Kominfo Kembali Digelar

NASIONAL40 Dilihat

Jagapost.co.id, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik pengamanan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada hari Rabu (11/6/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Empat terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain pengusaha Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta seorang utusan bernama Muhrijan, yang juga dikenal dengan nama Agus.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, mengonfirmasi jadwal sidang yang direncanakan berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun, Eko tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja saksi yang akan dihadirkan. “Nama-nama saksi akan diketahui di ruang sidang nanti,” ujar Eko melalui pesan singkat.

Berdasarkan dokumen dakwaan, Zulkarnaen, atau yang juga disebut Tony, diduga menjadi perantara antara pelaku dan Menteri Kominfo kala itu, Budi Arie Setiadi. Disebutkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Tony untuk mencari pihak yang dapat menyediakan data situs-situs judi online. Nama Adhi Kismanto kemudian muncul sebagai sosok yang mampu mempresentasikan perangkat pemantau (crawling) situs-situs tersebut.

Adhi sendiri disebut mendapatkan posisi di Kominfo berkat perhatian khusus dari Budi Arie. Sementara itu, peran Alwin Kiemas adalah sebagai pengelola keuangan yang mengatur distribusi dana dari para operator situs, dengan maksud agar beberapa situs perjudian seperti herototo tidak terkena pemblokiran.

Muhrijan alias Agus berperan sebagai penghubung antara pihak internal Kominfo dan para pemilik situs judi, serta diduga menawarkan pembagian hasil dari keuntungan situs-situs tersebut.

Atas dugaan perbuatan tersebut, keempat terdakwa dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana yang cukup berat.